STANDARD PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK
1. Pelayanan Obat Resep Dokter
Pelayanan resep sepenuhnya tanggung jawab APA.
Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat yang ditulis dalam resep dengan
obat lain. Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang ditulis dalam resep,
apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih terjangkau.
Pelayanan resep didahului proses skrining resep yang
meliputi pemeriksaan kelengkapan resep, keabsahan dan tinjauan kerasionalan
obat. Resep yang lengkap harus ada nama, alamat dan nomor ijin praktek dokter,
tempat dan tanggal resep, tanda R/ pada bagian kiri untuk tiap penulisan resep,
nama obat dan jumlahnya, kadang-kadang cara pembuatan atau keterangan lain
(iter, prn, cito) yang dibutuhkan, aturan pakai, nama pasien, serta tanda
tangan atau paraf dokter.
Tinjauan kerasionalan obat meliputi pemeriksaan dosis,
frekuensi pemberian, adanya medikasi rangkap, interaksi obat, karakteristik
penderita atau kondisi penyakit yang menyebabkan pasien menjadi kontra indikasi
dengan obat yang diberikan.
2. Pelayanan Obat Non Resep
Pelayanan Obat Non
Resep merupakan pelayanan kepada pasien yang ingin melakukan pengobatan
sendiri, dikenal dengan swamedikasi.
Obat untuk
swamedikasi meliputi obat-obat yang dapat digunakan tanpa resep yang meliputi :
a) obat wajib apotek (OWA)
b) obat bebas terbatas
dan
c) obat bebas
Obat wajib apotek
terdiri dari Kelas terapi oral kontrasepsi, obat saluran cerna, obat mulut
serta tenggorokan, obat saluran nafas, obat yang mempengaruhi sistem
neuromuskular, anti parasit dan obat kulit topikal .
3. Komunikasi-Informasi-Edukasi
Berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lain, termasuk
kepada dokter. Termasuk memberi informasi tentang obat baru atau tentang produk
obat yang sudah ditarik. Hendaknya aktif mencari masukan tentang keluhan pasien
terhadap obat-obat yang dikonsumsi. (Apoteker mencatat reaksi atau keluhan
pasien untuk dilaporkan ke dokter, dengan cara demikian ikut berpartisipasi
dalam pelaporan efek samping obat ).
Konseling pasien merupakan bagian dari KIE.
Kriteria pasien yang memerlukan pelayanan konseling
diantaranya penderita penyakit kronis seperti asma, diabetes, kardiovaskular,
pasien lanjut usia, anak-anak, penderita yang sering mengalami reaksi alergi
pada penggunaan obat dan penderita yang tidak patuh dalam meminum obat.
Konseling hendaknya dilakukan di ruangan tersendiri
yang dapat terhindar dari macam interupsi. Pelayanan konseling dapat dipermudah
dengan menyediakan leaflet atau booklet yang isinya meliputi patofisiologi
penyakit dan mekanisme kerja obat.
4. Pengelolaan Obat
Dalam bidang pengelolaan obat meliputi kemampuan
merancang, membuat, melakukan pengelolaan obat di apotek yang efektif dan
efesien.
Penjabarannya adalah dengan melakukan seleksi,
perencanaan, penganggaran, pengadaan, produksi, penyimpanan, pengamanan
persediaan, perancangan dan melakukan dispensing serta evaluasi penggunaan obat
dalam rangka pelayanan kepada pasien.
1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar